Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, dapat disampaikan sebagai berikut :
- Setiap individu yang melakukan perjalanan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan serta bertanggung jawab dengan kesehatannya masing-masing.
- Perjalanan darat menuju Pulau Bali wajib dilengkapi Hasil Negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen dengan pengambilan sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia, untuk kenyamanan perjalanan penumpang agar dapat mempersiapkan terlebih dahulu sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan darat dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dan pulau lainnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 akan melakukan pengawasan dan random test / tes acak apabila diperlukan di Terminal Penumpang, Pelabuhan Sungai & Danau, Penyebrangan, dan Rest Area jalan tol. Setiap pelaku perjalanan diwajibkan untuk mengisi E-HAC Indonesia.
- Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk test RT-PCR maupun Rapid Test Antigen.
Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang tersebut berlaku tanggal 9 s/d 25 Januari 2021.
Management
PT EKA SARI LORENA TRANSPORT, TBK
PT RYANTA MITRA KARINA