Syarat & Kondisi Pengiriman dan Pengangkutan Lorena Express

Berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku untuk seluruh layanan pengiriman dan pengangkutan paket melalui Lorena Express. Setiap pengirim wajib memahami dan menyetujui ketentuan berikut sebelum menggunakan layanan pengiriman.

Definisi dan Istilah

  • Yang dimaksud dengan KIRIMAN adalah semua bentuk paket yang dikirimkan melalui layanan Lorena Express.
  • Yang dimaksud dengan PENGANGKUT adalah Lorena Express.
  • Yang dimaksud dengan PENGIRIM adalah pihak yang menyerahkan paket kepada PENGANGKUT untuk dikirimkan kepada penerima.

1. Tanggung Jawab Pengiriman

Pengiriman akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT apabila PENGIRIM telah membayar lunas biaya pengiriman dan memiliki BUKTI TANDA PENGIRIMAN ASLI dari PENGANGKUT atas pengiriman paket yang dikirimnya.

2. Barang yang Dilarang untuk Dikirim

Dilarang memasukkan barang-barang berikut ke dalam KIRIMAN:

  • Uang tunai, surat berharga, perhiasan, barang antik, benda seni, lukisan, dan barang berharga lainnya.
  • Surat, warkat pos, dan kartu pos.
  • Barang-barang yang mudah meledak, menyala atau dapat terbakar sendiri, cairan beracun, barang korosif yang dapat merusak barang lain, membahayakan keselamatan orang, dan/atau mencemari lingkungan.
  • Narkoba atau sejenis obat terlarang lainnya.
  • Barang cetakan dan rekaman terlarang yang isinya menyinggung kesusilaan serta dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan stabilitas nasional.
  • Barang-barang yang mudah rusak, pecah belah, berbau tajam, bunga hidup, tanaman hidup, hewan hidup, makanan basah, bunga es (dry ice), dan barang-barang yang memerlukan suhu terjaga.
  • Hasil olahan hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
  • Semua jenis rokok tanpa cukai atau ilegal.
  • Barang-barang ilegal, jenazah atau abu jenazah, senjata api dan yang menyerupainya, peralatan judi, dan sejenisnya.

3. Kesesuaian Isi Kiriman dan Hak Pemeriksaan

Isi KIRIMAN yang tidak sesuai dengan keterangan PENGIRIM merupakan suatu pelanggaran dan dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku.

Apabila terdapat KIRIMAN yang dicurigai oleh PENGANGKUT, maka PENGANGKUT berhak mengadakan pemeriksaan untuk memastikan bahwa KIRIMAN tersebut layak untuk diangkut ke daerah tujuan.

4. Batasan Tanggung Jawab Pengangkut

PENGANGKUT tidak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Semua risiko teknis yang terjadi selama dalam pengiriman yang menyebabkan KIRIMAN tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya, maupun barang-barang elektronik seperti TV, radio tape, komputer, CD, flash disk, AC, kulkas, video, mesin cuci, mesin fotokopi, handphone, dan lain-lain yang sejenisnya.
  2. Keterlambatan pengiriman ke daerah tujuan yang diakibatkan oleh suatu keadaan memaksa, seperti kerusakan armada, kemacetan jalan, banjir, dan lain-lain yang menyebabkan gangguan dalam pengiriman barang.
  3. Kerugian akibat hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan yang disebabkan oleh keterlambatan penyerahan, kerusakan, dan kehilangan KIRIMAN.
  4. Kerugian atas kesalahan teknis pelayanan pengiriman barang yang mengakibatkan kerugian nonmaterial.
  5. Semua penahanan, penyitaan, serta pemusnahan terhadap KIRIMAN oleh instansi pemerintah terkait, seperti Bea Cukai, Badan Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lainnya, sebagai akibat ketentuan hukum yang berlaku terhadap KIRIMAN.

    Denda, kehilangan, dan kerusakan KIRIMAN selama berada dalam penahanan atau penyitaan menjadi tanggung jawab PENGIRIM.

  6. Tuntutan dalam bentuk apa pun atas tidak diterimanya suatu KIRIMAN setelah 15 (lima belas) hari kerja terhitung dari tanggal pengiriman.
  7. Kerusakan, kekurangan, atau kehilangan KIRIMAN yang diakibatkan oleh force majeure, seperti huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan, perampokan, kecelakaan, kebakaran, dan radioaktif atau kontaminasi.
  8. Kebocoran, kerusakan, basah, busuk, atau mati sebagai akibat pengepakan yang kurang baik atas KIRIMAN.

5. Penerimaan Kiriman

Apabila tidak ada keluhan atau klaim dari penerima pada saat KIRIMAN diserahkan, maka pengiriman dianggap telah diterima dengan baik dan benar.

6. Kiriman yang Tidak Diambil

KIRIMAN yang lebih dari 2 (dua) bulan tidak diambil, maka PENGANGKUT berhak memusnahkan KIRIMAN tersebut.

7. Ketentuan Penggantian Kerugian

Apabila terjadi kehilangan, kekurangan, atau kerusakan atas KIRIMAN, maka penggantian maksimum adalah sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman atas KIRIMAN yang hilang atau kurang, dan/atau maksimum Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

8. Ketentuan Asuransi Pengiriman

Apabila paket diasuransikan, klaim atas kehilangan atau kerusakan akan ditanggung oleh pihak asuransi.

9. Prosedur Pengajuan Klaim

Semua klaim hanya dapat diselesaikan di kantor tempat pengiriman barang.

Pengajuan klaim harus dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat tuntutan kerugian.
  • Fotokopi identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor sesuai dengan nama yang tertera pada lembar Bukti Tanda Pengiriman.
  • Berita acara yang ditandatangani oleh penerima atau PENGIRIM dan petugas PENGANGKUT.
  • Dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
    • Kuitansi pembelian dari KIRIMAN yang hilang atau rusak.
    • Daftar isi KIRIMAN.
    • Foto kerusakan paket.
    • Lembar Bukti Tanda Pengiriman Asli dari PENGANGKUT atas pengiriman tersebut.

10. Pelacakan Status Pengiriman

Untuk melihat status pengiriman paket, pelanggan dapat mengakses website resmi melalui tautan berikut:

www.lorena-transport.com

11. Ketentuan Pembatalan dan Pengembalian Dana

Apabila eCN sudah dicetak dan pembayaran telah dilakukan, maka eCN tidak dapat dibatalkan dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (no refund).